Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) merupakan salah satu program pemerintah RI yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan yang digulirkan sejak 2008 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga pendidik agar bisa memberikan yang terbaik kepada anak didik di Indonesia.
Untuk mendapatkan TPP tersebut tentunya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik. Untuk itu tim auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengunjungi MIN Kedamean guna melakukan audit terhadap kelengkapan persyaratan dari tenaga pendidik MIN Kedamean yang menerima TPP ini. Di samping itu tim auditor juga bertugas untuk memastikan bahwa penyaluran tunjangan tersebut telah sesuai prosedur dan diterima oleh penerima TPP.
Audit sendiri berlangsung cukup lama yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB mengingat ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi segera oleh para penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
No comments:
Post a Comment