NISN adalah kependekan dari Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan kode pengenal identitas siswa. Kode yang dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) ini bersifat unik dan personal bagi setiap siswa sekolah di seluruh Indonesia selayaknya Nomer Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). NISN ini juga berlaku sepanjang masa.
Sebelumnya setiap madrasah yang berada dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan pendaftaran NISN melalui program Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sekarang di masing-masing kabupaten/kota sebagaimana sekolah pada umumnya. Namun beberapa tahun belakangan kebijakan berubah. Pengajuan NISN oleh madrasah-madrasah dikelola oleh Seksi Pendidikan dan Madrasah (Pendma) Kemenag setempat.
Pada tahun 2015 ini kebijakan kembali berubah. Pengajuan sumber data siswa -- setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) -- dilakukan secara online oleh operator Education Management Information System (EMIS) masing-masing madrasah melalui website http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id. Hal ini tentu saja merupakan progres yang cukup baik karena efektifitas pengajuan NISN yang sentralistik via operator EMIS PENDIS (Pendidikan Islam) Kemenag kabupaten kurang maksimal mengingat banyaknya data siswa yang harus diverval setiap tahunnya.
Setiap perubahan kebijakan tentu memerlukan sosialisasi agar dapat segera diaplikasikan oleh segenap jajaran yang terkait. Sosialisasi dapat dilakukan melalui website, e-mail, dan sebagainya.
Khusus untuk sosialisasi perubahan mekanisme Verval NISN ini, Seksi Pendma Kemenag Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi langsung ke kecamatan dengan mengirimkan 2 (dua) orang staffnya yakni Abdullah, M.Pd.I dan Abdullah Kafabi, M.Pd.I.
Sosialisasi Verval NISN madrasah untuk wilayah Kec. Kedamean dan Menganti dilaksanakan pada hari Kamis (28/05/2015) dan bertempat di MIN Kedamean dengan jumlah peserta 60 orang.
Panduan Verval Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dapat anda lihat di sini.
Setiap perubahan kebijakan tentu memerlukan sosialisasi agar dapat segera diaplikasikan oleh segenap jajaran yang terkait. Sosialisasi dapat dilakukan melalui website, e-mail, dan sebagainya.
Khusus untuk sosialisasi perubahan mekanisme Verval NISN ini, Seksi Pendma Kemenag Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi langsung ke kecamatan dengan mengirimkan 2 (dua) orang staffnya yakni Abdullah, M.Pd.I dan Abdullah Kafabi, M.Pd.I.
Sosialisasi Verval NISN madrasah untuk wilayah Kec. Kedamean dan Menganti dilaksanakan pada hari Kamis (28/05/2015) dan bertempat di MIN Kedamean dengan jumlah peserta 60 orang.
Panduan Verval Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dapat anda lihat di sini.
No comments:
Post a Comment