Perubahan kriteria "Tugas Tambahan yang disetarakan sebagai penerima tunjangan profesi guru" dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 1952 tahun 2016 memaksa Admin SIMPATIKA Kemenag Kab. Gresik untuk me-reset data Guru Dengan Tugas Tambahan yang telah masuk.
Adapun kriteria Tugas Tambahan yang dimaksud dapat anda baca dalam surat edaran di bawah ini.Dan konsekuensinya adalah operator SIMPATIKA sekolah/madrasah di lingkungan Kemenag Kab. Gresik harus mengajukan ulang data tugas tambahan guru di institusi masing-masing melalui SIMPATIKA dan melaporkan ajuan tersebut kepada Admin SIMPATIKA Kemenag Kab. Gresik dalam bentuk print-out rekap s30a seperti berikut:
Sebagaimana yang tertulis dalam contoh di atas, selain print-out rekap excel s30a, operator SIMPATIKA sekolah/madrasah juga wajib melampirkan form S30a, SK Tugas Tambahan, dan Sertifikat Kompetensi masing-masing PTK yang diajukan.
Note:
Untuk operator SIMPATIKA Sekolah/Madrasah yang belum mengerti cara pengajuan form S30a, panduan Alih Tugas Tambahan yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah dapat anda dapatkan pada link berikut: http://bantuan.siap-online.com/2016/02/simpatika-alih-tugas-tambahan.html
No comments:
Post a Comment