Permendikbud No. 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.



Dengan terbitnya Permendikbud ini diharapkan dapat membuat para pendidik dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang tanpa kekhawatiran akan adanya intimidasi dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

No comments:

Post a Comment