Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun 2016 diberikan kepada guru yang mengajar pada RA/Madrasah dengan kriteria sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
2. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
4. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima Tunjangan Fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian TFG Non-PNS tahun 2016 selengkapnya.
1. Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
2. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
4. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima Tunjangan Fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian TFG Non-PNS tahun 2016 selengkapnya.
No comments:
Post a Comment