Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Pendidikan Islam Dirjen Kementerian Agama RI Nomor: 385.A/DJ/Kp.01.1/01/2017 tentang Ketentuan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Bukan PNS Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah, maka Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gresik mengeluarkan surat edaran perihal pedoman pemberkasan pembayaran tunjangan profesi guru dan pengawas untuk Triwulan I (Januari - Maret) dan Triwulan II (April - Juni) sebagai berikut:
Pedoman Pemberkasan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas (untuk bulan Januari - Juni 2017)
Tunjangan Profesi Pendidik
Label:
Pendma,
Surat Edaran,
Tunjangan,
Tunjangan Guru,
Tunjangan Profesi,
Tunjangan Profesi Pendidik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment