Akhirnya, para pegawai pemerintah yang belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa dikenal dengan sebutan Pegawai Non-ASN (Non-PNS) secara resmi berhak mendapatkan uang lembur berdasarkan pada PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.OS/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur Dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur bukan hanya pegawai Non-ASN yang bekerja sebagai staf saja melainkan juga tenaga keamanan, pengemudi/sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bertugas pada instansi pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur bukan hanya pegawai Non-ASN yang bekerja sebagai staf saja melainkan juga tenaga keamanan, pengemudi/sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bertugas pada instansi pemerintah.
No comments:
Post a Comment