Sebagaimana kita ketahui, dengan materi yang begitu banyak, menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai dengan format lama bagi sebagian guru dirasa sangat berat karena harus memenuhi 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Bahkan dalam praktiknya ada guru yang hanya copy-paste RPP demi memenuhi administrasi proses pembelajaran.
Untuk menjawab kendala itu, telah beredar Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Dalam Surat Edaran tersebut Mendikbud RI Nadiem Makarim menegaskan bahwa penyusunan RPP haruslah dilakukan dengan
prinsip Efisien, Efektif, dan Berorientasi Pada Murid. Artinya penyusunan RPP dapat dilakukan dengan ringkas (tidak menyita waktu guru), selaras dengan tujuan pembelajaran, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Berikut Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 selengkapnya:
Berikut Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 selengkapnya:
Jadi, jika RPP versi lama satu materi dapat mencapai puluhan halaman, maka dengan menggunakan RPP versi baru ini hanya membutuhkan 1 atau 2 lembar kertas saja.
No comments:
Post a Comment