Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah (PNS maupun Non PNS) bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah, dan guru.
Secara rinci petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2020 dapat dilihat pada file berikut:
No comments:
Post a Comment