Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Secara rinci petunjuk teknis pencairan Tunjangan Kinerja (TUKIN) guru madrasah dapat dilihat pada file berikut:
No comments:
Post a Comment