Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik adalah penjelasan atas beban kerja guru yang secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
KMA Nomor 890/2019 ini berisi tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas guru di Madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik.
KMA Nomor 890/2019 ini berisi tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas guru di Madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik.
Beban kerja guru yang bersertifikat pendidik dan ekuivalensi tugas tambahannya di Madrasah secara rinci dapat dilihat pada file berikut:
No comments:
Post a Comment