Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah satu program pemerintah untuk menghitung jumlah penduduk secara periodik. Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai misalnya jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Dengan menggunakan hashtag alias tanda pagar (tagar) #MencatatIndonesia, SP2020 dilakukan dalam tiga tahapan pengumpulan data, yaitu:
1. Sensus Penduduk Online (SP Online) dilaksanakan pada 15 Februari-31 Maret 2020.
2. Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) dilaksanakan pada 1-31 Juli 2020.
3. Pencacahan Sampel dilaksanakan pada bulan Juli 2021.
Dengan menggunakan hashtag alias tanda pagar (tagar) #MencatatIndonesia, SP2020 dilakukan dalam tiga tahapan pengumpulan data, yaitu:
1. Sensus Penduduk Online (SP Online) dilaksanakan pada 15 Februari-31 Maret 2020.
2. Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) dilaksanakan pada 1-31 Juli 2020.
3. Pencacahan Sampel dilaksanakan pada bulan Juli 2021.
Untuk mendukung program Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik memerintahkan seluruh pegawai dan guru yang berada di bawah naungan Kemenag Gresik untuk turut menyukseskan program tersebut melalui surat edaran berikut:
No comments:
Post a Comment