Guru diwajibkan untuk melakukan keabsahan data riwayat pendidikan dikarenakan syarat ini menjadi salah satu kelayakan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan jalan melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah untuk semua PTK yang memiliki sertifikat pendidik sesuai
KMA 890 Tahun 2019.
Secara rinci panduan verval ijazah S1/D4 oleh PTK dapat dilihat di
sini.
No comments:
Post a Comment