Menyusul surat kami nomor : B-039/Mi.13.19.01/Hm.00.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal
Penyampaian Kesiapsiagaan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona/COVID-19 dan Belajar di Rumah yang menyebutkan bahwa proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di rumah berakhir pada 29 Maret 2020, maka berdasarkan kondisi kiwari penyebaran
virus COVID-19 di Jawa Timur dan hasil rapat internal Dewan Guru MIN 1 Gresik pada tanggal 23 Maret 2020 diputuskan bahwa masa berlaku #BelajarDiRumah diperpanjang hingga tanggal 05 April 2020.
Semoga kondisi tak normal ini segera berlalu. Amin.
No comments:
Post a Comment