Dalam surat edaran bernomor HK.02.01/MENKES/202/2020 ini Menteri Kesehatan RI, Letjen TNI (Purn.) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad. (K), menyampaikan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Protokol isolasi diri sendiri ini dimaksudkan sebagai upaya social distancing agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan seminim mungkin.
Berikut isi Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/202/2020 selengkapnya:
Protokol isolasi diri sendiri ini dimaksudkan sebagai upaya social distancing agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan seminim mungkin.
Berikut isi Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/202/2020 selengkapnya:
Silakan kunjungi covid19.go.id dan kawalcovid19.id untuk memantau perkembangan informasi kredibel mengenai Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia.
No comments:
Post a Comment