Menindaklanjuti hal tersebut, menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan instruksi kepada seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pencegahan perkembangan dan penyebaran virus Corona di institusi masing-masing.
Detail isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan dapat anda baca pada file berikut:
Silakan kunjungi covid19.go.id dan kawalcovid19.id untuk memantau perkembangan informasi kredibel mengenai Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia.
No comments:
Post a Comment