Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada sekolah/madrasah yang berhasil melaksanakan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Gerakan PBLHS ialah aksi kolektif yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
MIN 1 Gresik resmi berstatus sebagai Sekolah Adiwiyata Kabupaten pada tahun 2014. Setelah bertahun-tahun "hanya" berusaha mempertahankan status yang disandangnya, pada tahun 2020 ini MIN 1 Gresik memberanikan diri untuk selangkah lebih maju dengan mengajukan diri sebagai calon Sekolah Adiwiyata Provinsi.
Penilaian calon Sekolah Adiwiyata dilakukan dengan menggunakan 2 cara/tahapan, yaitu seleksi administratif dan pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata. Seleksi administratif dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif. Sedangkan penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata dilakukan melalui penilaian dokumen dan verifikasi lapangan.
Untuk mempersiapkan hal itu, pada 1 Februari 2020 kemarin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mengutus 2 orang stafnya untuk melakukan pembinaan di MIN 1 Gresik.
Setelah mendapatkan pembinaan dari DLH Kab. Gresik, keesokan harinya seluruh keluarga besar MIN 1 Gresik segera tancap gas bahu-membahu melakukan pembenahan di lingkungan sekolah agar semua kriteria penilaian dapat dipenuhi dengan baik.
Berbagai pembenahan, baik dokumen maupun bukti fisik, dilakukan bersama-sama oleh guru, siswa, pegawai, dan masyarakat yang tinggal di sekitar madrasah. Dokumentasi kesibukan keluarga besar MIN 1 Gresik dalam persiapan menuju Sekolah Adiwiyata Provinsi dapat anda lihat di sini.
Semoga kerja keras seluruh pihak yang terlibat nantinya terbayar lunas dengan ditetapkannya MIN 1 Gresik sebagai Sekolah Adiwiyata Provinsi. Amin.
No comments:
Post a Comment