Peningkatan luar biasa kasus penyebaran Covid-19, terlebih dengan varian baru (Delta) yang penyebarannya lebih cepat dan dapat menyasar siapa saja (termasuk anak-anak), membuat proses belajar mengajar di sekolah kembali terdampak.
Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tahun Pelajaran 2021/2022 yang sedianya akan menjadi awal penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) otomatis dibatalkan untuk sementara.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor 3618/Kw.13.1.3/HM.01/07/2021, Instruksi Bupati Gresik 13/2021, dan Edaran Kantor Kemenag Gresik 1591/Kk.13.19.1/Kp.01.2/07/2021 perihal Penyampaian Edaran Menag dan Intruksi Bupati Gresik terkait PPKM Darurat, maka Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Gresik menerbitkan Surat Edaran No. B-1590/Kk.13.19.2/PP.00/07/2021 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Pelayanan Pada Seksi Pendidikan Madrasah.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Pembelajaran di RA/Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan secara Daring penuh (100%), tidak ada PTM model apapun walaupun terbatas. Begitupun dengan pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA), harus dilakukan 100% daring.
Berikut Surat Edaran Pendma Kemenag Gresik selengkapnya:
No comments:
Post a Comment