MIN 1 Gresik Laksanakan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak dan Satuan Pendidikan Ramah Anak

min 1 gresik menggelar bimbingan teknis konvensi hak anak dan satuan pendidikan ramah anak

Sebagai upaya menuju Madrasah Ramah Anak, Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Gresik melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak dan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang dilaksanakan pada tanggal 2-4 Maret 2023. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh warga madrasah, mulai dari unsur komite madrasah, pendidik dan tenaga kependidikan, wali murid, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, hingga para pengelola kantin madrasah.

Pemateri utama pada kegiatan bimtek ini adalah Dr. Bekti Prastiyani, Fasilitator Nasional SRA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia. Dalam pengantar yang disampaikan oleh Dr. Bekti Prastiyani, anak adalah makhluk yang Allah ciptakan dengan sesempurna mungkin. Tidak ada satupun ciptaan Allah yang salah. Jika ditemui anak yang malas, bandel, dan sifat buruk lainnya, hal ini bukan merupakan salah si anak melainkan imbas akumulasi dari perlakuan buruk yang diterima anak dari lingkungannya. Hal tersebut menjadi salah satu dasar dirumuskannya Konvensi Hak Anak (KHA).

Konvensi Hak-Hak Anak (Convention On The Rights of The Child) merupakan sebuah dokumen yang disahkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada tanggal 20 November 1989 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Dari 195 negara di dunia hanya Amerika Serikat dan Somalia yang belum meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak ini.

Gagasan mengenai hak anak bermula sejak berakhirnya Perang Dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat dari bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak. Liga Bangsa-Bangsa (saat ini menjadi PBB) pada waktu itu tergerak karena besarnya jumlah anak yang menjadi yatim piatu akibat perang. 

Madrasah Ramah Anak atau Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) adalah unit satuan pendidikan, baik formal, nonformal, dan informal yang mengutamakan keamanan, kebersihan, kesehatan, kepedulian, berbudaya lingkungan hidup, memberikan jaminan, memenuhi, menghargai akan hak-hak anak serta melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, bullying, dan tindakan salah lain.

Madrasah Ramah Anak wajib memastikan setiap anak berada pada lingkungan yang secara fisik aman, emosional aman, dan psikologis yang mendukung. (MS)

___________
Dokumentasi lainnya dapat anda lihat di SINI.

No comments:

Post a Comment